Upnusa, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menyiapkan penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa hingga Rp250 juta per desa pada tahun anggaran 2026 guna memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur Muhammad Basuni di Sangatta, Selasa, mengatakan alokasi tersebut terdiri atas Rp100 juta yang telah dianggarkan melalui APBD murni dan rencana tambahan Rp150 juta pada APBD Perubahan.
Menurut Basuni, mekanisme pengelolaan anggaran tidak lagi dilakukan langsung oleh ketua RT, melainkan melalui pemerintah desa agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban administrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Pertimbangan Bupati sebenarnya adalah untuk melindungi Ketua RT. Jangan sampai nanti mereka asal pakai uang tanpa memahami tata cara pertanggungjawaban administrasinya, yang justru bisa memicu masalah hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dilakukan pemerintah desa, penentuan program tetap berasal dari usulan serta kesepakatan masyarakat di tingkat RT.
Kebijakan tersebut juga bertujuan mempermudah pengawasan penggunaan anggaran. Dengan pengelolaan melalui pemerintah desa, pengawasan dapat dilakukan secara berjenjang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga Inspektorat Wilayah.
Basuni menambahkan, skema tersebut diharapkan mampu memastikan anggaran digunakan untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur lingkungan maupun kegiatan pemberdayaan warga.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap pelaksanaan Bankeu Desa dapat mempercepat pembangunan di tingkat desa sekaligus menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Adv/up1_setkab)















